Loloskan Narapidana Bebas Bersyarat, Ketua KPU Manado Diberhentikan
Keputusan ini dilakukan karena Parensi memasukkan kembali calon Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi yang sempat dianulir karena narapidana bersyarat.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sekitar tiga jam Ketua dan Komisioner KPU Provinsi Sulut melaksanakan rapat pleno di kantor KPU Sulut, Selasa (24/11/2015).
Ketua KPU Sulut, Yessy Momongan, mengatakan pihaknya baru selesai melaksanakan rapat pleno terkait tindak lanjut surat KPU RI Nomor 840/KPU/11 tahun 2015.
Berdasarkan surat tersebut, maka pihaknya diperintahkan untuk mengambil langkah-langkah, di antaranya memberhentikan sementara saudara Eugenius Paransi dari jabatan anggota KPU Kota Manado dan Ketua KPU Kota Manado.
"Kami perintahkan untuk meminta KPU Kota Manado untuk membatalkan berita acara KPU Kota Manado nomor 40/BA/Pilwako/11/2015 tentang rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) nomor urut dua atas nama Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado tahun 2015 yang ditetapkan oleh KPU Manado pada Kamis (19/11/2015), selambat-lambatnya 1x24 jam sejak mereka mereka menerima surat dari KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)," kata Yessiy.
Keputusan ini dilakukan karena Parensi telah memasukkan kembali calon Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi yang sempat dianulir karena berstatus narapidana bebas bersyarat.
Jimmy Rimba
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, pemberhentian sementara itu karena Ketua KPU Manado keliru dan salah dalam memahami pertimbangan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tindakan keliru lainnya, menurut Hadar, adalah dengan menyiapkan berita acara tentang pencalonan kembali Jimmy Rimba dan pasangannya tanpa persetujuan seluruh anggota KPU Manado.
"Hasil verifikasi memperlihatkan bahwa keputusan tersebut diambil sendiri dan barulah dia mengajak atau bahkan membuat forum yang membuat suasana tertekan untuk anggota yang lain," kata Hadar di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015).
Hadar menambahkan, dari hasil keputusan dalam rapat pleno KPU Pusat, sanksi yang akan dijatuhkan adalah sanksi secara internal berupa pemberhentian sementara kepada Ketua KPU Kota Manado dan memberi peringatan kepada empat komisioner.
Peringatan tetap diberikan kepada empat komisioner KPU Kota Manado karena KPU Pusat menilai tindakan keempatnya juga keliru, walau pun mereka saat itu tengah berada pada situasi di bawah tekanan yang cukup kuat.
Dia menuturkan, pusat akan menyerahkan kepada KPU Kota Manado untuk memutuskan apakah akan terjadi pergantian ketua atau tidak.
KPU pusat juga menyerahkan kepada KPU Kota Manado untuk menentukan jangka waktu pemberhentian sementara akan dilakukan.
"Ketuanya saja yang diberhentikan. Jadi dengan empat yang lain kami minta mereka terus bekerja untuk membatalkan (pencalonan pasangan Jimmy Rimba-Bobby)," tutur Hadar.
KPU Boven Digoel Juga Dapat Sanksi
Pemberhentian sementara juga akan dilakukan terhadap tiga komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel.
Mengikuti jejak KPU Kota Manado, KPU Kabupaten Boven Digoel juga ikut mengikutsertakan kembali calon kepala daerah bebas bersyarat, Yusak Yaluwo, dan pasanganya Yakob Weremba.
Hadar menegaskan, sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel juga akan dilakukan.
"Tiga itu kemudian akan diberhentikan sementara. Kemudian diambil alih untuk membatalkan putusan yang baru saja mereka keluarkan," kata dia. (Tribun Manado/Kompas.com)