Penggusuran Lahan di Jambi Timur, Aparat dan Warga Sempat Bersitegang
Pelaksanaan eksekusi sempat berjalan alot, karena di lahan tersebut juga berdiri tiga bangunan semi permanen.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Lahan yang berada di Jalan GR Djamin Datuk Bagindo, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Jambi dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (24/11/2015).
Pantauan di lapangan, jalannya eksekusi mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Sempat terjadi ketegangan antara petugas keamanan dengan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Pelaksanaan eksekusi sempat berjalan alot, karena di lahan tersebut juga berdiri tiga bangunan semi permanen. Warga yang mengaku pemilik lahan dan bangunan tersebut menghadang petugas untuk melakukan eksekusi.
Aparat dan warga bersitegang saat pelaksanaan eksekusi lahan yang berada di Jalan GR Djamin Datuk Bagindo, Talang Banjar, Jambi Timur, Selasa (24/11/2015). (Tribun Jambi/Eko Prasetyo)
Sekitar pukul 10.00 WIB petugas akhirnya berhasil melakukan eksekusi dengan memakai alat berat untuk merobohkan bangunan yang ada di lahan tersebut.
Proses eksekusi ini menjadi tontonan warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas. Petugas pun melakukan penutupan ruas jalan dari dan menuju lokasi eksekusi tersebut.
Bahkan, suara dari pengguna lahan yang berteriak 'tahan, jangan dibaca dulu' membuat pengguna jalan yang melihat menyetopkan kendaraan mereka.
"Tahan, jangan dibaca dulu, tidak sah itu, mereka main gusur aja," teriak satu di antara pemilik lahan yang akan digusur.(*)