Mahasiswa Desak Pemerintah Nasionalisasi Freeport
Mereka menuntut pemerintah pusat untuk menasionalisasi PT Freport Indonesia
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Solidaritas Untuk Pergerakan Aktifis Indonesia (SUROPATI)
menggelar unjur rasa di depan kantor PT. Freeport, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015).
Mereka menuntut pemerintah pusat untuk menasionalisasi PT. Freport Indonesia.
Berangkat menggunakan satu bus dari titik kumpul di kawasan Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, sampai di lokasi aksi,
mereka membentangkan spanduk bertuliskan "NASIONALISASI FREEPORT."
Menurut pernyataan koordinator aksi yang sekaligus Presidium SUROPATI, Aditya Iskandar, Keberadaan PT Freepor merupakan sebuah pelanggaran konstitusi.
"Kehadiran Freeport melanggar konstitusi kita, bahwa bumi dan kekayaan alam yang ada di bangsa Indonesia
harus dikelola oleh bangsa kita sendiri dan digunakan untuk kemakmuran rakyat," katanya.
Seperti diketahui Pasal 33 UUD 1945 memang meniscayakan bawa kekayaan alam Indonesia dikelola oleh bangsa Indonesia untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan konstitusi tersebut, pemerintah telah melanggarnya dengan melakukan pembiaran PT. Freeport mengeruk kekayaan alam yang ada di bumi Cendrawasih, selama lebih dari 40 tahun.
Massa sempat menutup jalur lambat yang mengarah ke wilayah Menteng Jakarta Pusat.
Akibatnya kemcetan tak terhindarkan.
Sebelum mengakhiri aksinya, massa membakar atribut unjuk rasa seperti Spanduk dan Pamflet.
Aksi berakhir tepat pukul 13.30 WIB.