Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Krueng Aceh ke Jaksa
Kedua tersangka dalam kasus itu adalah Direktur PT TND, AbH
Editor: Bian Harnansa
Laporan Fotografer SERAMBI INDONESIA, Budi Fatria
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, melimpahkan berkas dua tersangka dugaan kasus korupsi proyek penguatan pengaman tebing Krueng Aceh ke jaksa Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (03/12/2015).
Kedua tersangka dalam kasus itu adalah Direktur PT Tity Nasa Daya, Abdul Hamid, dan pelaksana lapangan, Nazaruddin.
Mereka disangkakan tidak menyelesaikan kontraknya hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 1,4 miliar lebih dari total anggaran Rp 3,6 miliar lebih.
BERITA REKOMENDASI