Divonis 4 Tahun, Kirjauhari Minta KPK Usut Nama Lainnya
Ahmad Kirjauhari dijatuhi vonis 4 Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta
Editor: Bian Harnansa
Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mantan Anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari dijatuhi vonis 4 Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta, oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, dalam kasus dugaan korupsi pengesahan APBD Riau Tahun 2015, Kamis (17/12/2015).
Hakim menyatakan, terdakwa Kirjauhari terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh hakim ketua, Masrul, SH, majelis hâkim menyatakan terdakwa jika Kirjauhari secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain, dengan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan jika terdakwa Kirjauhari tidak sendiri dalam melakukan tindak pidana korupsi itu.
Kirjauhari terbukti melakukan perbuatan itu, secara bersama-sama dengan saksi Suparman, mantan Anggota DPRD Riau, yang juga calon Bupati Rokan Hulu, saksi Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau, dan saksi Riki Hariansyah, mantan Anggota DPRD Riau.
Terdakwa Kirjauhari saat itu hanya tertunduk lesu mendengarkan vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya.
Sementara itu, sejumlah anggota keluarga, termasuk istri dan anak terdakwa, terlihat histeris dan menangis mendengar vonis itu.
Terdakwa Kirjauhari, usai vonisi itu mengharapkan agar KPK segera menuntaskan kasus korupsi itu.
Dia berharap agar KPK segera mengusut nama-nama orang yang juga dianggap terlibat dalam kasus itu.
Kirjauhari mengakui jika kasus suap itu dilakukan secara masif dan bersama-sama, tidak saja melibatkan oknum dari anggota DPRD Riau, tetapi juga oknum eksekutif.
Sebagaimana diberitakan, terdakwa Kirjauhari menerima uang senilai Rp. 1.010.000.000 dari Annas Maamun, melalui saksi M Yafis, yang diserahkan melalui peranta Suwarno, salah seorang staff.
Uang itu akan digunakan untuk memuluskan percepatan pengesahaan APBD Riau Tahun 2015.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada saksi Johar Firdaus, Ketua DPRD Riau priode 2009-2014, senilai Rp. 250 juta.
Uang itu juga dibagikan kepada saksi Riki Hariansyah senilai lebih kirang Rp. 320 juta, yang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota dewan lainnya.
Selain itu juga anggota dewan lainnya yakni Solihin Dahlan juga menerima uang senilai Rp. 30 juta.