700 Butir Pil Ekstasi Diamankan Polisi
eluruh barang haram tersebut berhasil diamankan dari tangan para pengedar narkoba
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - 700 butir pil ekstasi, 65 gram sabusabu, 10 buah alat pengisap sabusabu, 10 korek api dan 2 unit timbangan elektrik. Berhasil diamankan Polresta Medan dari penggerebekan di Kampung Kubur Jalan Zainul Arifin.
Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, seluruh barang haram tersebut berhasil diamankan dari tangan para pengedar narkoba saat penggerebekan, pada Sabtu (19/12/2015) dinihari.
Nama pengedar narkoba yang diamanakan yakni, Rosmawarni alias Wani (49), Ahmad Fattah Perdana (22) Ramadhan (26). warga Sei Wampu, Medan Baru, Iyan (24) warga Jalan Gajah Mada dan Hamid (65).
"Dari tangan Rosmawarni alias Wani, dan Ahmad Fattah Perdana, diringkus petugas dengan barang bukti 50 gram sabusabu dan dua unit timbangan elektrik. sedangkan sari tangan Ramadhan (26) dan Iyan (25) disita barang bukti 500 butir pil ekstasi dan 15 gram sabu-sabu," katanya di Polresta Medan, Senin (21/12/2015)
Selanjutnya, kata Mardiaz, petugas juga menemukan barang bukti tak bertuan yakni 10 alat isap (bong), 10 buah korek api, puluhan klip plastik tempat sabusabu dan puluhan pipa kaca. Sementara dari tangan Hamid (65) diamankan barang bukti 100 butir pil ekstasi warna kuning dan 100 butir warna pink.