Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 1,5 Ton Ganja

jaringan Aceh Medan Jawa Barat membawa ganja memakai mobil truk

Penulis: Irwan Rismawan
Editor: Bian Harnansa

Laporan Fotografer TRIBUNNEWS.COM, Irwan Riswan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum lama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipid Narkoba) Bareskrim Polri telah menggagalkan

penyelundupan narkotika jenis ganja oleh jaringan Aceh - Medan - Jawa Barat. Sebanyak 1,5 ton ganja berhasil diamankan.

Dir Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan pihaknya telah berhasil meringkus tersangka berinisial YS (31).

"Pada 16 Desember 2015, kami melakukan penangkapan terhadap YS sebab terbukti melakukan penyelundupan narkotika jenis ganja

sebanyak 1,5 ton," katanya di Gedung Ditipid Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/12/2015).

Penangkapan terjadi di rest area KM 68, Jalan Tol Tangerang - Merak. Tersangka warga asal Bogor, Jawa Barat itu tertangkap tangan

Berita Rekomendasi

tengah membawa ganja memakai mobil truk. Anjan menjelaskan telah mengamankan satu unit truk dan narkotika jenis ganja seberat 1,5 Ton.

Atas perbuatannya, YS dikenakan pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 serta

subsidair pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas