Bandel, Aparat Ceburkan Mesin dan Bakar Tempat Pencucian Timah
Di kawasan ini ada sekitar 50 unit mesin tambang ilegal jenis tambang ilegal apung.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Berulang kali diimbau dan ditertibkan namun kembali beraktivitas membuat aparat kesal terhadap penambang pasir timah, di hutan mangrove pinggir Sungai Primping Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka.
Di kawasan ini ada sekitar 50 unit mesin tambang ilegal jenis tambang ilegal apung.
Tim gabungan yang kembali turun Sabtu (2/1/2016) terdiri dari Polsek Riausilip, Koramil dan Satpol PP Pemkab Bangka mengambil tindakan tegas. Mesin-mesin dibongkar dan diceburkan ke sungai.
Selanjutnya Sakan (tempat mencuci timah) dibakar aparat.
Saat aparat gabungan beraksi tak satupun pemilik tambang dan pekerja yang berada di lokasi.
Mereka lebih dahulu kabur sebelum aparat tiba dan bersembunyi di dalam hutan mangrove.
Ada 14 unit TI apung yang dibakar aparat sementara yang lain karena sulit dijangkau.
"Kita akan kembali ke lokasi untuk mengcek jika masih ada yang beroperasi kita tidak segan-segan memidanakan mereka," kata Kapolsek Riausilip AKP Syamsul Bagja. (*)