BNNP Kalsel Berhasil Gagalkan Pengiriman 7,25 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi
"Juga diamankan barang bukti 12 handphone, uang tunai sebanyak Rp 4.450.000, serta dua unit sepeda motor dan tas ransel," ungkapnya.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Ratino Taufik
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) kembali berhasil menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah besar.
Kali ini BNNP menggagalkan pengiriman sabu seberat 7,25 kilogram dan 5.000 butir pil ekstasi yang dibawa menggunakan kapal laut dari Surabaya, Senin (11/1/2016) sekitar pukul 02.00 Wita.
Dalam kasus ini, BNNP Kalsel mengamankan lima orang tersangka.
Terdiri dari AH (37) pembawa sabu dan ekstasi, M (27) penjemput barang, MA (24) penjemput barang, AS (45) pemilik barang, serta seorang perempuan berinisial S (27) yang juga merupakan pemilik barang.
Tersangka S (kiri), seorang perempuan, bersama empat pria tersangka lainnya dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar BNNP Kalsel, Selasa (12/1/2016). (Banjarmasin Post/Ratino Taufik)
Kepala BNNP Kalsel, Kombes Pol Arnowo dalam jumpa pers, Selasa (12/1/2016) mengungkapkan, tujuh paket sabu seberat 7,25 kilogram dibungkus dengan kemasan produk teh.
Sedangkan untuk ekstasi terbagi dalam 50 paket berisi masing-masing 100 butir dengan jumlah total 5 ribu butir.
"Juga diamankan barang bukti 12 handphone, uang tunai sebanyak Rp 4.450.000, serta dua unit sepeda motor dan tas ransel," ungkapnya.
Sedangkan kronologis pengungkapan kasus ini, berawal dari adanya informasi yang diterima BNNP Kalsel sekitar tiga bulan lalu, mengenai akan adanya pengiriman sabu melalui jalur laut yang dilakukan jaringan AS dan S.
BNNP Kalsel pun langsung mendalami kebenaran informasi tersebut.
Pada 5 Januari 2016, diterima informasi AS dan S (yang sedang menjalani hukuman di Lapas Karang Intan dan Lapas Khusus Anak Martapura) memerintahkan jaringannya untuk mengambil paket ke Surabaya, Jawa Timur.
"Rencana keberangkatan tanggal 6 Januari 2016. Petugas melakukan penyelidikan terhadap AS. Hingga barang tiba di Banjarmasin tanggal 11 Januari 2016 menggunakan transportasi laut," ungkap Arnowo.
MA dan M dibekuk saat mendatangi AH untuk melakukan serah terima barang di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
"Saat itu juga petugas melakukan pengembangan penyelidikan ke Lapas Karang Intan dan Lapas Anak Martapura. Dan akhirnya berhasil mengamankan AS dan S yang merupakan pemilik barang," ujar Arnowo lagi.
Lebih lanjut diungkapkan Arnowo, pengungkapan kasus pengiriman sabu hingga menyentuh kepada pemiliknya, tidak akan terwujud tanpa bantuan Kakanwil Hukum dan HAM Kalsel, Kalapas Karang Intan, dan Kalapas Anak Martapura.(*)