Penggerebekan Pabrik Jamu Ilegal dengan 17 Merek Senilai Rp 6 Miliar
Dari hasil penggerebekan, pihaknya menyita 17 jenis jamu cair berbagai merek dengan nilai total Rp 6 miliar.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, KEMANG - Sebuah pabrik ilegal yang memproduksi jamu berbahaya digeledah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat, Selasa (2/2/2016).
Pabrik yang berada di Kampung Jampang RT 01/05, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini ditemukan ratusan dus jamu cair berbahan kimia berbahaya.
Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, Hendri Siswandi mengatakan pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap pabrik tersebut selama sebulan.
"Kami lakukan penggerebekan terhadap pabrik jamu ilegal dan berbahaya. Hari ini kita gerebek ada kegiatan dan hasil produksinya," katanya kepada TribunnewsBogor.com.
Dari hasil penggerebekan, pihaknya menyita 17 jenis jamu cair berbagai merek dengan nilai total Rp 6 miliar.
Pihaknya juga menyita alat produksi mesin senilai Rp 1,1 miliar.
Pabrik ini memproduksi jamu yang dicampurkan dengan dua bahan kimia berbahaya, yakni Phenylbutazone dan Sildenavil citrat.
Dua bahan kimia ini digunakan sebagai bahan pembuat obat dan penggunaannya harus sesuai aturan.
"Di sini mereka meraciknya asal saja, dan itu berbahaya sekali. Efeknya bila mengonsumsi jamu ini dalam waktu tertentu akan berakibat gagal ginjal, jantung dan darah tinggi," ungkapnya.
Meski dalam kemasan jamu tersebut memiliki nomor registrasi BPOM, itu nomor palsu dan pihaknya sudah mengkaji jamu tersebut.
Dari penggerebekan ini, pihaknya telah memeriksa JH yang bertindak sebagai pengawas pabrik.
"Untuk pemiliknya masih dalam penyelidikan kami. Namun dari pengakuan JH, ada dua orang lagi yang menjadi atasannya, yakni inisial PN dan AN," ungkapnya.
Kini, semua barang bukti jamu berbahaya tersebut mereka sita dan diangkut menggunakan truk.