Hendak Diselundupkan, Ratusan Ponsel Xiaomi Disita Bea dan Cukai Batam
Sampai saat ini belum diketahui siapa pemilik dari barang tersebut.
Editor: Willem Jonata
Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam menyita 246 unit smartphone merek Xiaomi. Produk ponsel pintar asal Tiongkok tersebut, diduga hendak diselundupkan keluar Batam.
Ponsel ini diamankan dari lokasi gedung keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kamis (7/1/2016) pekan lalu. Namun, sampai saat ini belum diketahui siapa pemilik dari barang tersebut.
Kabid P2 KPU BC Tipe B Batam, Mujayin mengaku pihaknya menemukan ratusan ponsel itu di dalam sebuah dus yang berada di ruang tunggu keberangkatan Bandara internasional Hang Nadim Batam.
Dugaan kuat, upaya penyelundupan itu dilakukan oleh orang dalam di Bandara Hang Nadim. Pasalnya, ponsel-ponsel tersebut dibawa ke ruang tunggu tanpa melewati pintu X-Ray.
"Sempat petugas kami biarkan. Namun, tak ada satupun yang mengambilnya," kata Mujayin.
Mujayin menambahkan, jika ditotalkan nilainya mencapai Rp 738 Juta dan sampai sekarang belum diketahui siapa pemiliknya.
"Mobile Phone merupakan barang yang dibatasi impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.