Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akdemisi Hukum: Berapa Puluh Kali UU KPK Itu Di-Judicial Review?

"Berapa ratus kali, eh belum ratus yah, berapa puluh kali Undang Undang KPK itu di Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejak lahirnya Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat itu juga melahirkan resistensi dari beberapa pihak. Terutama pihak yang merasa dirugikan.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan resistensi ini kemudian melahirkan upaya pelemahan, yang oleh pimpinan KPK jilid 1 disebut 'Perlawanan Balik Koruptor'.

"Jika dikelompokan, bentuk perlawanan itu adalah pelemahan melalui upaya hukum, antara lain judicial review ke Mahkamah Konsitusi, tuntutan praperadilan ataupun gugatan perdata ke pengadilan negeri," kata Fickar dalam acara diskusi publik tentang revisi Undang Undang KPK yang digelar di kantor Indonesia Corruption Watch, Jl. Kalibata Timur IVD, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2016).

"Berapa ratus kali, eh belum ratus yah, berapa puluh kali Undang Undang KPK itu di Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Selain itu menurutnya, kriminalisasi terhadap komisioner maupun petugas pelaksana.

Ketiga perebutan atau klaim kewenangan penanganan kasus dan pelemahan, bahkan upaya pembubaran melalui regulasi di DPR.

Berita Rekomendasi

"Jika diindentifikasi siapa saja pihak yang melakukan upaya pelemahan ini, Fickar menyebutkan, mereka adalah pihak yang menjadi sasaran dari UU KPK," ujarnya. 

"Yaitu koruptor penyelenggara negara dan koruptor penegak hukum, serta koruptor swasta yang berkaitan dengan dua yang lain tersebut," katanya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, upaya pelemahan yang paling mendasar dan dahsyat adalah perubahan regulasi yaitu revisi terhadap UU KPK.

Menurutnya, di tengah masifnya korupsi di Indonesia pada saat ini, upaya pelemahan bahkan pembubaran menjadi sesuatu yang ironis. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas