Penipuan hingga Rp 10 Miliar lewat Situs Belanja Online, Tips Agar tak Teperdaya
Menanggapi penipuan lewat situs belanja online, Manajer Komunikasi OLX, Hermanto pun angkat bicara.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews/Ruth Vania dan Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sepanjang tahun 2015, Polda Metro Jaya menerima laporan penipuan lewat situs belanja online sebanyak 93 kasus.
Jika dihitung-hitung, totalnya mencapai sekitar Rp 10,11 miliar.
Modusnya, pelaku membuat akun palsu di situs jual beli alias toko online.
Situsnya pun bermacam-macam, mulai dari OLX, Bukalapak, Kaskus, Tokopedia.com, dan lainnya.
Komplotan ini diringkus di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan pada 8-9 Februari 2016.
Mereka adalah H (34), AS (23), Z (49), R (32), dan B (33).
Sindikat ini menipu dengan cara berpura-pura menjual barang di berbagai situs belanja online, lalu meminta calon pembelinya mentransfer sejumlah uang sebagai tanda jadi pembelian.
“Pelaku menawarkan cukup lihai. Warga gampang teperdaya. Tawaran barang murah, sehingga banyak korban tertipu,” tutur Mujiono kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/2/2016).
Menurut Mujiono, penyidik masih mengembangkan perkara ini karena dimungkinkan akan ditemukan korban yang lebih banyak.
Selain kerugian materi berupa uang, korban juga dirugikan secara immaterial berupa nama baik perusahaan menjadi tercemar sehingga kepercayaan pelanggan menjadi berkurang.
“Kami masih mengembangkan. Laporan modus operandi ini cukup banyak di Polda Metro Jaya. Dalam waktu dekat akan berkembang lagi,” kata dia.
Menanggapi penipuan lewat situs belanja online, Manajer Komunikasi OLX, Hermanto pun angkat bicara.
"Menurut keterangan kepolisian, kelompok pelaku membuat akun palsu di website toko online seperti OLX, Kaskus, Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya," kata Hermanto, Selasa (23/2/2016).