15 Bulan Buron, Pecatan Polisi Pelaku Penjambretan Akhirnya Dibekuk
Doni dibekuk personel gabungan Polsekta Banjarmasin Tengah Polsekta Banjarmasin Barat di wilayah Sungai Lulut Kabupeten Banjar.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Ratino Taufik
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Berakhir sudah pelarian Apridoni (34).
Pecatan polisi pelaku penjambretan di Jalan Bali Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, akhir tahun 2014 silam tersebut, dibekuk, Minggu (20/2/2016) sekitar pukul 18.00 Wita.
Doni dibekuk personel gabungan Polsekta Banjarmasin Tengah Polsekta Banjarmasin Barat di wilayah Sungai Lulut Kabupeten Banjar.
Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, AKP Budi Guna Putra, mengungkapkan Doni merupakan anggota polisi yang dipecat karena melakukan penjambretan.
"Terakhir bertugas di Polsek Banjarmasin Selatan. Karena melakukan penjambretan, yang bersangkutan kemudian dipecat tahun 2011. Tapi kemudian pada Oktober 2014 kembali melakukan penjambretan di wilayah Banjarmasin Tengah," ungkap Budi.
Saat itu, lanjut Budi, tepatnya pada 20 Oktober 2014, pelaku menjambret tas milik Salmiah (60) di Jalan Bali.
"Tas tersebut berisi dompet dan dua buah handphone," katanya.
Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti pelaku penjambretan mengarah kepada Apridoni.
Namun untuk menangkap pecatan polisi yang terakhir berpangkat brigadir ini tidak mudah.
"Yang bersangkutan selalu berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi," ungkap Budi seraya menambahkan pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara. (*)