Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita Aset bandar Narkoba, Diperkirakan Nilainya Rp 10 Miliar

Aset-aset tersangka bandar narkoba bernama Diding, berupa tanah dan bangunan di Pulau Pandan, Jambi. Diperkirakan nilainya mencapai Rp 10 miliar.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polda Jambi menyita aset tersangka bandar narkoba bernama Diding, di Pulau Pandan, Jambi, Rabu (24/2). 

Aset-aset yang dipasangi label penyitaan oleh petugas berseragam putih hitam itu, berupa tanah dan bangunan. 

Dari hasil penyitaan, ada empat bangunan yang disita. Rinciannya, satu rumah pribadi yang sedang dalam proses pembangunan. Kemudian ada pula satu rumah yang ditempati tersangka, rumah kontrakan lima pintu, serta satu unit kios dan tanah yang baru dibeli Diding.

Saat ini pihak Direskrimsus Polda Jambi juga terus menyelidiki beberapa aset lainnya yang dimiliki Diding yang ada di Kota Jambi.

Sesuai perkiraan tafsir, total aset yang dimiliki Diding yang akan disita lebih dari Rp 10 Miliar.

"Dari yang kita lihat sama-sama sepertinya lebih dari Rp 10 Miliar, kita juga masih tetap mencari aset lainnya," ucap Kanit Sub II Direskrimsus Polda Jambi, Kompol Syamsul.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan tersangka Diding dijerat Undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang tindak pidana pencucian uang dengan pasal 3 dan 4 . Diding terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Ketua RT 26, Pulau Pandan, Said Hasan menuturkan, rumah milik Diding yang disita masih ditempati anak dan istrinya. Namun, dia tidak mengetahui keberadaan anak dan istrinya saat ini.

"Rumah lamanya ini ditunggui sama anak dan istrinya. Tapi enggak tahu, hari ini kok enggak tampak lagi," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas