KPK Limpahkan Berkas Pahri Lucianty Cs Setebal 20 Sentimeter
Jaksa KPK membawa berkas perkara dengan tiga koper besar terbungkus plastik.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas perkara enam terdakwa kasus suap RAPBD 2014, dan LKPJ 2015 Kabupaten Musi Banyuasin ke Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/2/2016).
Jaksa KPK membawa berkas perkara dengan tiga koper besar terbungkus plastik.
Tebal masing-masing berkas perkara mencapai sekitar 20 sentimeter.
Berkas-berkas itu nantinya diserahkan dari Jaksa ke Hakim pengadilan dan dijadwalkan sidang perdana paling lama pekan depan.
Para terdakwanya yakni Pahri Azhari, Lucianty, Raymon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri). (*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.