Kejaksaan Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Kejaksaan Negeri Muara Enim memusnahkan Narkotika yang dijadikan Barang Bukti (BB) penangkapan.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Ardani
TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM -- Kejaksaan Negeri Muara Enim memusnahkan Narkotika yang dijadikan Barang Bukti (BB) penangkapan sejak Desember 2015 hingga Februari tahun 2016, Kamis (25/2/2016).
Narkoba jenis sabu-sabu seberat 178,336 gram dari 67 berkas perkara, dan pil ekstasi sebanyak 120 butir dari 12 berkas perkara diblender oleh penegak hukum.
Juga dimusnakahkan ganja seberat 1.398,169 gram dari 17 berkas perkara.
Lihat video di atas. (*)
Berita Rekomendasi