Beberapa Alasan Mengapa Pihak Kepolisian Langsung Menangkap Daeng Aziz
Daeng Aziz diduga mencuri listrik dengan cara mencangklong arus listrik utama.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Jakarta Utara menangkap Daeng Aziz di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Lelaki yang dikenal sebagai orang yang disegani di kompleks Kalijodo itu diduga Polisi telah mencuri listrik, melalui Kafenya di Kalijodo.
Berbeda dengan Polda Metro Jaya, yang melakukan pemanggilan terlebih dahulu atas kasus prostitusi yang disangkakan kepada Daeng Aziz, kali ini Aziz langsung digelandang Aparat Polrestro Jakarta Utara ke Kantor Polrestro Jakarta Utara, Jl. Laksamana Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes. Pol. Daniel Tifaona, keputusan untuk langsung menangkap Daeng Aziz tidak diwajibkan untuk mengadakan pemanggilan terlebih dahulu.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa dirinya beserta para anak buahnya sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan.
"Kalo ditanya kenapa harus langsung ditangkap? Di KUHAP-pun tidak diatur ko, wajib dipanggil dulu, ngga, sepanjang alat bukti cukup ya, dua alat bukti kita punya, saya bisa langsung menangkap orang," katanya.
Polrestro Jakarta Utara menankap Daeng Aziz dengan bukti surat-surat dan sepuluh orang saksi.
Kapolres Daniel juga mengakui khawatir, bahwa tersangka, Daeng Aziz akan melarikan diri.
"Ya yang jelas kami khawatir beliau (Daeng Aziz) melarikan diri," ucapnya ketika dikonfirmasi mengenai alasan subjektif melakukan penangkapan.
Kapolres Daniel menyatakan, bahwa penangkapan Daeng Aziz sudah dikoordinasikan dengan Dirkrimhum Polda Metro Jaya.
Daeng Aziz diduga mencuri listrik dengan cara mencangklong arus listrik utama.
"Bahasa umumnya kita dicangklong, di tengah arus listrik yang utama itu dicangklong begitu, harusnya itu ada semacam meteran, meteran untuk mengantisipasi adanya kebakaran, kemudian ada yang kesetrum sehingga ini bisa ada pengaman," katanya.
"Nah ini tidak ada, kan sangat rawan, itulah bahasa-bahasa dari rekan-rekan PLN itulah yang dibilang pencurian listrik itu," tambahnya.
Namun pengacara tersangka, menyebutkan bahwa tersangka sudah membayar listrik sesuai pemakaiannya kepada PLN.
"Kalau memang pak DA ini sudah membayar 17 juta (per bulan), bukan angka yang sedikit itu, ya kita kan cari tahu, siapa PLN yang terimanya itu, dan kita akan cari tahu, kita akan proses," ucap Kapolres Daniel, ketika dikonfirmasi tentang pengakuan pengacara tersebut.
Sebagaimana diketahui pada kasus sebelumnya Daeng Aziz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitsi oleh Polda Metro Jaya.
Namun Polda Metro Jaya tidak langsung melakukan penangkapan.
Dalam kasus pencurian listrik, Daeng Aziz langsung ditangkap oleh Polrestro Jakarta Utara beberapa saat setelah Aziz ditetapkan sebagai tersangka. (*)