Pasien Menanggung Biaya Rp 37 Juta, Komnas Perlindungan Anak dan Pihak BPJS Kesehatan Adu Mulut
Pihak Komnas Perlindungan Anak Deliserdang sempat berdebat dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKPAKAM - Pihak Komnas Perlindungan Anak Deliserdang sempat berdebat dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam, ketika datang ke kantor BPJS, di Jln Diponegoro Lubukpakam Rabu, (24/2/2016).
Saat itu yang berdebat keras adalah Ketua Komnas Perlindungan Anak Deliserdang, Junaidi dengan Kepala Unit Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Pretty.
Persoalan perdebatan ini karena dianggap ribetnya pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Lubukpakam.
Akibatnya ada warga yang dirugikan, yakni Suriadi (45) warga Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam.
Junaidi menyebut saat ini Suriadi dibebankan biaya Rp 37 juta oleh pihak Rumah Sakit Grand Medistra Lubukpakam.
Biaya itu untuk tanggungan pengobatan anaknya yang baru lahir.
“Sekarang dianggap anaknya itu menjadi pasien umum. Karena persoalan rekening listrik jadi seperti ini masalahnya. Dia ini (Suriadi) hanya tukang bangunan gak mampu bayar uang yang begitu besar itu,” kata Junaidi.
Saat itu Pretty tidak bisa mengambil kebijakan, dirinya pun mengarahkan Junaidi dan Suriadi menuju pimpinannya.
Namuin sayang pertemuan itu tertutup, tak membolehkan wartawan meliput.
Simak video di atas. (*)