Geledah Rumah Edison, KPK Sita Laptop dan Dua Kardus Dokumen
Pantauan tribun di lokasi tersebut, terlihat ada lima penyidik yang melakukan penggeledahan di dalam rumah itu.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Edison Marudut Marsadauli Siahaan yang berada di jalan Sambu No. 17, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (1/3/2016).
Penggeledahan dilakukan KPK terkait kasus kasus dugaan korupsi suap alih fungsi lahan, yang juga menjerat Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun.
Pantauan tribun di lokasi tersebut, terlihat ada lima penyidik yang melakukan penggeledahan di dalam rumah itu.
Saat pengeledahan itu berlangsung, seorang pria yang mengaku sebagai adik kandung Edison Siahaan sempat mencoba menghalang-halangi awak media, yang tengah meliput di sana.
Bahkan, pria itu terlihat merekam sejumlah wajah para awak media dengan ponsel miliknya.
Tidak diketahui pasti apa tujuan dari pria tersebut.
Sementara itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan selama lebih kurang 3 jam.
Penyidik KPK ketika terlihat keluar dari rumah Edison dengan membawa sejumlah barang bukti, di antaranya dua kardus berisi berkas, dan sebuah laptop yang diduga milik tersangka.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus itu, Edison telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap alih fungsi lahan senilai Rp 2 Miliyar bersama rekannya Gulat Medali Emas Manurung.
Selain itu juga, Edison Siahaan juga diduga melakukan menyuap Annas Maamun sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau pada 2014. (*)