Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ditahan, Mantan Direktur PD BPR Sarimadu Kampar Tak Bisa Lagi Mangkir dengan Alasan Sakit Gigi

HM Hafaz, mantan Direktur PD BPR Sarimadu Kampar, Riau, ditahan Kejaksaan Tinggi Riau.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - HM Hafaz, mantan Direktur PD BPR Sarimadu Kampar, Riau, akhirnya ditahan. 

Kejati Riau menahan yang bersangkutan terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan negara senilai Rp. 3,8 Miliyar, Rabu (2/3/2016).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menyatakan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti kasus itu dinyatakan lengkap.

Saat keluar dari ruang penyidik menuju Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Hafas menutupi wajahnya dari sorot kamera awak media.

Sebelumnya, HM Hafaz melalui kuasa hukumnya sempat melakukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun, dalam proses praperadilan, hakim menyatakan menolak permohonan mantan Direktur PD BPR Sarimadu Kampar itu.

Rekomendasi Untuk Anda

Hafaz sendiri lebih dari dua tahun berstatus sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor print -05/N.4/Fd.1/05/2014 pada tanggal 19 Mei 2014.

Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muhzan mengatakan, penahanan terhadap HM Hafaz baru dapat dilakukan hari ini, karena sebelumnya sempat dua kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa. Ditambah lagi ada upaya praperadilan yang dilakukan tersangka.

Kata Muhzan, Hafaz mangkir karena alasan gangguan kesehatan. Saraf giginya bermasalah. Setelah itu, tersangka tiba-tiba melakukan praperadilan. Namun ditolak oleh pengadilan.

Setelah proses praperadilan selesai, penyidik melayangkan surat pemanggilan ketiga, dan melakukan penahanan terhadap tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif negara dirugikan Rp 3,8 miliar. Hafaz diduga melanggar ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas