Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senjata Tajam Ditemukan Saat Razia Lapas Wanita Kelas IIA Bandar Lampung

Razia narkoba di Lapas Wanita Kelas II A Bandar Lampung. Banyak barang disita petugas. Salah satunya gunting.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata

Laporan wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung bersama polwan Polresta Bandar Lampung dan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP Lampung), menemukan gunting di salah satu blok Lapas Wanita Kelas IIA Bandar Lampung.

Gunting ditemukan saat penggeledahan yang berlangsung, Senin (29/2/2016) malam.

Kepala Lapas Wanita Kelas IIA Bandar Lampung, Sri Astiana menuturkan, gunting itu ditemukan dari narapidana wanita yang sedang hamil.

Menurut Astiana, narapidana itu menyimpan gunting karena masih percaya dengan mitos bahwa wanita hamil harus memegang gunting.

"Guntingnya kami sita karena tidak boleh ada senjata tajam di dalam lapas," ujar Astiana.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Giri Purbadi mengatakan, razia dilakukan untuk narkoba yang disimpan oleh narapidana.

Berita Rekomendasi

"Razia kami ini mencari ada tidaknya napi yang menyimpan narkoba," ujarnya.

Razia itu juga tak lepas dari latar belakang narapidana di lapas tersebut. 70 persen penghuninya terlibat kasus narkoba.

Untuk itu, kata Giri, warga binaan harus bersih dari narkoba selama berada di dalam lapas.

Pada penggeledahan yang berlangsung Senin malam, aparat gabungan tidak menemukan narkoba. Petugas malah menyita barang-barang lainnya.

Seperti rokok, obat-obatan, makanan kemasan dan gunting. Khusus untuk obat-obatan, pihak lapas akan memeriksa apakah obat-obatan itu layak dikonsumsi oleh para narapidana.

Karena, kata Sri Astiana, obat-obatan itu bukan dari klinik lapas.

Sementara untuk rokok dan gunting, Astiana mengatakan, barang-barang itu dilarang ada di dalam lapas. Untuk makanan kemasan, menurut dia, disita karena jumlahnya melebihi ketentuan.

"Makanan kemasan dibolehkan tapi tidak terlalu banyak," ucapnya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas