Buruh Bangunan Ditangkap saat Edarkan Sabu-sabu
Petugas Polsek Tanjungkarang Timur Bandar Lampung menangkap bandar sabu-sabu bernama Samsul Hak alias Kacung (38).
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Petugas Polsek Tanjungkarang Timur Bandar Lampung menangkap bandar sabu-sabu bernama Samsul Hak alias Kacung (38).
Polisi membekuk pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan ini di Jalan Way Sabu, Kelurahan Tanjung Raya.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Edy Saputra mengatakan, petugas menangkap Kacung saat akan transaksi sabu-sabu.
"Tersangka ini bandar sabu di wilayah Tanjungkarang Timur," ujar Edy kepada wartawan, Minggu (6/3/2016).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu, tujuh plastik klip kecil dan satu plastik klip sedang.
Edy mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan di saku celana tersangka.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Edy Saputra mengatakan, tersangka Samsul alias Kacung membeli sabu-sabu dari dua orang bandar.
Bandar tersebut masing-masing berinisial HR dan WR.
Menurut Edy, Kacung membeli sabu sebanyak dua gram dari dua bandar tersebut.
"Untuk dua bandar yang memasok sabu ke Kacung, masih kami buru," ujar Edy, Minggu (6/3/2016).
Sabu-sabu itu rencananya dijual lagi oleh Kacung ke pemesan.
Edy mengutarakan, untung yang didapat Kacung dari pembelian sabu itu sebesar Rp 250 ribu.
Tindak tanduk Kacung saat akan menjual sabu tercium aparat.
Edy menerangkan, petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Way Sabu.
Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, tutur Edy, ternyata benar ada Kacung sedang menunggu pembeli sabu.
Petugas menangkap Kacung dan menemukan dua paket sabu-sabu. (*)