Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Bangunan Ditangkap saat Edarkan Sabu-sabu

Petugas Polsek Tanjungkarang Timur Bandar Lampung menangkap bandar sabu-sabu bernama Samsul Hak alias Kacung (38).

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Petugas Polsek Tanjungkarang Timur Bandar Lampung menangkap bandar sabu-sabu bernama Samsul Hak alias Kacung (38).

Polisi membekuk pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan ini di Jalan Way Sabu, Kelurahan Tanjung Raya.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Edy Saputra mengatakan, petugas menangkap Kacung saat akan transaksi sabu-sabu.

"Tersangka ini bandar sabu di wilayah Tanjungkarang Timur," ujar Edy kepada wartawan, Minggu (6/3/2016).

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu, tujuh plastik klip kecil dan satu plastik klip sedang.

Edy mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan di saku celana tersangka.

Berita Rekomendasi

Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Edy Saputra mengatakan, tersangka Samsul alias Kacung membeli sabu-sabu dari dua orang bandar.

Bandar tersebut masing-masing berinisial HR dan WR.

Menurut Edy, Kacung membeli sabu sebanyak dua gram dari dua bandar tersebut.

"Untuk dua bandar yang memasok sabu ke Kacung, masih kami buru," ujar Edy, Minggu (6/3/2016).

Sabu-sabu itu rencananya dijual lagi oleh Kacung ke pemesan.

Edy mengutarakan, untung yang didapat Kacung dari pembelian sabu itu sebesar Rp 250 ribu.

Tindak tanduk Kacung saat akan menjual sabu tercium aparat.

Edy menerangkan, petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Way Sabu.

Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, tutur Edy, ternyata benar ada Kacung sedang menunggu pembeli sabu.

Petugas menangkap Kacung dan menemukan dua paket sabu-sabu. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas