Bupati Nunukan Lempar Botol Miras Selundupan dari Malaysia
Miras ini merupakan barang bukti selundupan yang digagalkan aparat dan instansi di Kabupaten Nunukan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dihancurkan menggunakan alat berat.
Miras ilegal asal Malaysia yang dimusnahkan, Rabu (16/3/2016) ini merupakan barang bukti penyelundupan yang berhasil digagalkan aparat dari berbagai instansi di Kabupaten Nunukan.
Di samping Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, Bupati Nunukan, Basri bersama para pejabat yang hadir, secara simbolis melemparkan botol-botol berisi minuman keras ke arah alat berat.
Mesin lalu dihidupkan, alat beratpun maju dan mundur untuk menggilas botol dan kaleng berisi minuman keras dimaksud.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan Max Franky Karel Rori mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan itu meliputi minuman mengandung etil alkohol dari berbagai merk dan ukuran.
Beberapa merek miras di antaranya Redbull, Mountain Chivas, Labour, Benson, Wine Larose, Black Jack, Tand-y, Label 5, Arak Putih, Scorpoin, Louis 966, Montoku, Golden Angsa dan Ice Cold.
“Jumlahnya sebanyak 3.338 botol,” ujarnya.
Selain itu turut dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol dari berbagai merk dan ukuran berupa beer seperti Royal Stout, Carlsberg, Broower, Tiger, Diablo, Lion Stout dan Red Hose).
“Jumlahnya sebanyak 3.752 kaleng,” katanya.
Selain pemusnahan minuman keras dengan cara digiling mesin compactor, ada pula tembakau berbagai merk yang ikut dimusnahkan.
“Merknya Premium Internasional dan LA Menthol sebanyak 29 pack. Rokok ini tidak dilengkapi dengan cukai atau kita kenal dengan rokok polos. Semua kita musnahkan dengan dihancurkan sehingga tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya.
Pemusnahan barang-barang hasil selundupan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan untuk melakukan pemusnahan Berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor S-02/MK.6/WKN.13/KNL.04/2016 tanggal 1 Januari 2016.
Dia mengatakan, potensi kerugian negara dari hasil penindakan barang-barang dimaksud mencapai Rp531.724.158.
“Ini adalah tangkapan sejak Februari sampai terakhir Desember 2015. Untuk Januari 2016 sampai sekarang masih tersimpan di gudang dan belum dimusnahkan. Ini akan dimusnahkan periode berikutnya,” ujarnya.
Ditegaskannya pula, barang-barang yang dimusnahkan ini berasal dari penangkapan yang dilakukan sejumlah instansi di daerah ini.
“Jadi tidak semuanya ini murni hasil kerja dari Bea Cukai. Tetapi ada tangkapan dari instansi lain yang diserahkan kepada Bea dan Cukai untuk kita musnahkan sekaligus,” ujarnya.
Dengan pemusnahan ini, dia berharap agar instansi pemerintahan maupun masyarakat
meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara ini masuknya barang-barng berbahaya asal luar negeri.(*)