Komisi Yudisial Paparkan Kinerja yang Perlu Dipahami Masyarakat
Farid Wajdi mengatakan Komisi Yudisial masih memiliki kewenangan menyeleksi pengangkatan hakim tingkat pertama.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, KUBU RAYA - Anggota Komisi Yudisial (KY), Dr Farid Wajdi didampingi anggota Penghubung KY perwakilan Kalbar, Budi Darmawan dan Hendy Irwindi menyambangi Kantor Tribun Pontianak, Jalan Sungai Raya Dalam No 24 A, Kubu Raya, Selasa (15/3/2016).
Pimpinan Redaksi Tribun Pontianak, Ahmad Suroso menyambut langsung menyambut kedatangan rombongan.
Farid memaparkan sejumlah gambaran kinerja KY yang perlu dipahami warga masyarakat secara luas. Di antaranya memiliki kewenangan melakukan seleksi pengangkatan hakim tingkat pertama.
Berdasarkan Undang-undang (UU) No 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan UU No 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, KY berwenang melakukan seleksi pengangkatan hakim pengadilan umum, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara, bersama Mahkamah Agung.
Akan tetapi, kewenangan tersebut sudah dibatalkan oleh MK dengan putusan No 43/PUU-XII/2015 tertanggal 7 Oktober 2015, yang mengabulkan permohonan Judicial Review IKAHI.
"Sekalipun Kewenangan rekrutmen hakim tingkat pertama telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial berwenang menganalisis putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim," paparnya
Farid melanjutkan, selain itu KY juga berwenang menyeleksi calon Hakim Agung Periode I tahun 2016 untuk mengisi kekurangan atau kekosongan jabatan hakim agung yang pensiun dan meninggal dunia pada semester pertama tahun 2016.
"Keseluruhannya berjumlah delapan orang, yakni Kamar Pidana satu orang, empat orang Kamar Perdata, satu orang Kamar Agama, satu orang berasal dari militer untuk Kamar Militer dan satu orang yang mempunyai keahlian hukum perpajakan untuk Kamar TUN," urainya
Kemudian KY juga berwenang melakukan rekrutmen Hakim Adhoc di Mahkamah Agung. Karena berdasarkan ketentuan paasal 13 UU No 18 tahun 2011 tentang perubahan UU No 22 tahun 2004, Komisi Yudisial mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Adhoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk memberikan persetujuan.
"Akan tetapi, ketentuan tersebut terjadi disharmonisasi terutama dengan Undang-undang teknis terkait, seperti UU No 2 tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," jelasnya
Tak pelak, diperlukan adanya pembahasan bersama mengenai mekanisme rekrutmen Hakim Adhoc di MA.
"Saat ini KY sedang membuka pendaftaran untuk Calon Hakim Adhoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung," katanya
Kinerja KY selanjutnya, yakni peningkatan kapasitas Hakim. Rencana kinerja KY tahun 2016, menetapkan target peserta Pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebanyak 570 hakim.