Komisi Yudisial Paparkan Kinerja yang Perlu Dipahami Masyarakat
Farid Wajdi mengatakan Komisi Yudisial masih memiliki kewenangan menyeleksi pengangkatan hakim tingkat pertama.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Willem Jonata
"Perlu dukungan Mahkamah Agung, dalam keikutsertaan hakim untuk mengikuti pelatihan pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial," ujarnya
Kemudian, KY juga berwenang terhadap pengawasan hakim. Untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. KY berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang ditetapkan oleh KY bersama MA.
Kewenangan itu dilaksanakan melalui fungsi pengawasan eksternal, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai pengawas internal
"Jumlah laporan masyarakat yang diterima oleh Komisi Yudisial pada periode bulan Januari hingga 31 Desember 2015, sebanyak 3.242 lapora, yang terdiri dari 1.491 laporan masyarakat yang diterima dan 1.751 surat tembusan," paparnya
Dari jumlah laporan tersebut, KY telah merekomendasikan usul penjatuhan sanksi kepada KA sebanyak 116 orang, dengan rincian sanksi ringan sebanyak 79 orang, sanksi sedang sejumlah 29 orang dan sanksi berat sebanyak delapan orang.
"Hal tersebut didasarkan hasil sidang pleno terhadap hakim terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegasnya
Dari keseluruhan laporan sepanjang tahun 2015 tersebut, KY bersama MA telah melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim sebanyak enam kali.
"Baik itu atas usulan dari KY maupun usulan dari MA," sambung Farid.(*)