Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belasan Prajurit TNI Kawal Sidang Kasus Pembunuhan Anggota Kostrad

Susana di ruang sidang cakra di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Kamis (17/3/2016) tampak, berbeda dari biasanya.

Editor: Mohamad Yoenus

Laboran Reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Susana di ruang sidang cakra di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Kamis (17/3/2016) tampak, berbeda dari biasanya.

Pasalnya, belasan prajurit TNI Angkatan Darat berseragam dinas berbaur bersama puluhan pengujung sidang lainnya di ruangan sidang tersebut.

Kehadiran mereka untuk mengikuti sidang kasus pembunuhan terhadap seorang anggota Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Kopda Dadi Santoso yang menjadi korban pembunuhan pada oktober 2015.

Terdakwa kasus pembunuhan, Andi terlihat hadir pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu.

Dua saksi yang dihadirkan di antaranya, saksi Rafael (48), dan Brigadir Hermaliza, anggota Poltas Polresta Pekanbaru.

Saksi Rafael dimuka persidangan mengatakan bahwa peristiwa yang menewaskan Kopda Dadi Santoso tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Saksi mengatakan tidak melihat secara pasti bagaimana peristiwa itu terjadi.

Ketika itu, dia mengaku telah melihat korban dalam kondisi tergelak di tanah, dan seorang komandan dari kopda Dadi, memintai bantuan untuk membawa korban ke rumah sakit.

Saksi mengaku baru mengetehui korban meninggal beberapa saat setelah korban berada di rumah sakit.

Sementara itu, saksi Brigadir Hermaliza mengatakan dari olah olah TKP yang mereka lakukan, disimpulkan bahwa peristiwa itu dilakukan secara sengaja.

Pelaku diduga sengaja menabrak korban dengan mobil, hingga korban tewas.

Sebagaimana diketahui, Kopda Dadi Santoso merupakan anggota Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan yang bertugas sebagai Tim Kesehatan pada oktober 2015.

Kopda Dadi yang diperbantukan dari Jakarta untuk Tim Karhutla di Pekanbaru, hingga kemudian menjadi korban dari Andi CS.

Terdakwa Andi sendiri berperan sebagai supir mobil yang menabrak korban.

Terdakwa Andi menabrak Kopda Dadi atas suruhan dari Caca Gurning, yang saat ini keberadaan masih misterius dan dinyatakan sebagai DPO. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas