KPK Beberkan Peran Lucianty Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Musi Banyuasin
Lucianty lakukan tawar-menawar anggaran hingga terjadi kesepakatan Rp 17,5 miliar. Karena itulah ia kini berstatus terdakwa.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri, usai persidangan kasus suap LKPJ 2014 dan pengesahan RAPBD 2015 Musi Banyuasin di PN Palembang, menyebut Lucianty Pahri memiliki peranan penting.
Lucy, demikian sapaan akrabya, menurut Irene, sebagai perantara Eksekutif (bupati Muba) untuk melakukan deal permintaan uang sebesar Rp 17,5 M untuk menggolkan RAPBD Muba 2015.
Irene mengatakan, seharusnya Lucy tidak memiliki kepentingan. Tetapi ada Lucy ada korelasinya saat Bambang bertemu dengan Pahri untuk mendealkan uang yang diminta.
Bahkan bisa melakukan tawar-menawar anggaran hingga terjadi kesepakatan Rp 17,5 miliar. Atas perannya itulah ia ditetapkan sebagai terdakwa dua dalam kasus ini.(*)