Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Beberkan Peran Lucianty Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Musi Banyuasin

Lucianty lakukan tawar-menawar anggaran hingga terjadi kesepakatan Rp 17,5 miliar. Karena itulah ia kini berstatus terdakwa.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri, usai persidangan kasus suap LKPJ 2014 dan pengesahan RAPBD 2015 Musi Banyuasin di PN Palembang, menyebut Lucianty Pahri memiliki peranan penting.

Lucy, demikian sapaan akrabya, menurut Irene, sebagai perantara Eksekutif (bupati Muba) untuk melakukan deal  permintaan uang sebesar Rp 17,5 M untuk menggolkan RAPBD Muba 2015.

Irene mengatakan, seharusnya Lucy tidak memiliki kepentingan. Tetapi ada Lucy ada korelasinya saat Bambang bertemu dengan Pahri untuk mendealkan uang yang diminta.

Bahkan bisa melakukan tawar-menawar anggaran hingga terjadi kesepakatan Rp 17,5 miliar. Atas perannya itulah ia ditetapkan sebagai terdakwa dua dalam kasus ini.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas