Polresta Denpasar Bekuk Bandar Sabu dengan Barang Bukti Senilai Rp 1,6 Miliar
Dengan asumsi nilai barang bukti sebesar Rp 1,6 miliar dan asumsi dapat menyelamatkan 4.550 orang.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS .COM, DENPASAR - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap dua terduga bandar narkoba.
"Senin 21 Maret 2016 hari pertama Operasi Bersinar telah mengamankan dua orang tersangka diduga bandar dan pengedar narkoba," ujar Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana Selasa (22/3/2016) di Mapolresta Denpasar.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu berat bruto 909,58 gram dah ektasi 25 butir.
Dengan asumsi nilai barang bukti sebesar Rp 1,6 miliar dan asumsi dapat menyelamatkan 4.550 orang.
Selain barang bukti tersebut, diamankan juga mobil baru jenis Honda Brio yang belum keluar surat-suratnya dan satu buah sepeda motor Honda Vario.
Tersangka berinisial I dan berinisial E ditangkap di rumah kosnya daerah Panjer.
“Dari pengakuan I, ia mendapatkan barang tersebut dikirim melalui jalur ekspedisi dengan modus kiriman buku. Dan sabu yang diamankan akan diedarkan di Bali dan keluar Bali,” ungkap Artana.
Informasi awal dari masyarakat jika inisial I sering menawarkan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di seputaran wilayah jl. Tukad Pakerisan.
"Dari laporan tersebut kita kembangkan dan menangkap tersangka. Dari pengembangan tersangka I kita menangkap rekannya berinisial E," ujar Nyoman Artana.
Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) dan ayat (4) UU RI No 35 tahun 2009 dengan pidana maksimal penjara seumur hidup atau minimal pidana penjara 5 tahun. (*)