Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polresta Denpasar Bekuk Bandar Sabu dengan Barang Bukti Senilai Rp 1,6 Miliar

Dengan asumsi nilai barang bukti sebesar Rp 1,6 miliar dan asumsi dapat menyelamatkan 4.550 orang.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUNNEWS .COM, DENPASAR - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap dua terduga bandar narkoba.

"Senin 21 Maret 2016 hari pertama Operasi Bersinar telah mengamankan dua orang tersangka diduga bandar dan pengedar narkoba," ujar Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana Selasa (22/3/2016) di Mapolresta Denpasar.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu berat bruto 909,58 gram dah ektasi 25 butir.

Dengan asumsi nilai barang bukti sebesar Rp 1,6 miliar dan asumsi dapat menyelamatkan 4.550 orang.

Selain barang bukti tersebut, diamankan juga mobil baru jenis Honda Brio yang belum keluar surat-suratnya dan satu buah sepeda motor Honda Vario.

Tersangka berinisial I dan berinisial E ditangkap di rumah kosnya daerah Panjer.

Berita Rekomendasi

“Dari pengakuan I, ia mendapatkan barang tersebut dikirim melalui jalur ekspedisi dengan modus kiriman buku. Dan sabu yang diamankan akan diedarkan di Bali dan keluar Bali,” ungkap Artana.

Informasi awal dari masyarakat jika inisial I sering menawarkan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di seputaran wilayah jl. Tukad Pakerisan.

"Dari laporan tersebut kita kembangkan dan menangkap tersangka. Dari pengembangan tersangka I kita menangkap rekannya berinisial E," ujar Nyoman Artana.

Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) dan ayat (4) UU RI No 35 tahun 2009 dengan pidana maksimal penjara seumur hidup atau minimal pidana penjara 5 tahun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas