Kejaksaan Paringin dan Polres Balangan Musnahkan Barang Bukti Senjata Api dan Narkoba
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu, obat daftar G, judi, senjata tajam, dan senjata api.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Banjarmasin Post/Muhammad Elhami
TRIBUNNEWS.COM, PARINGIN - Kejaksaan Paringin bersama Polres Balangan, Pemda, DPRD, dan Kodim 1001 Amuntai-Balangan menggelar pemusnahan barang bukti, Senin (28/3/2016).
Mengambil tempat di Halaman Polres Balangan, pemusnahan dilakukan usai apel bersama operasi kepolisian terpusat bersinar 2016 berantas sindikat narkoba.
Tak hanya jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Paringin dan Polres Balangan saja, pejabat seperti camat se Balangan juga ikut hadir, kemudian unsur masyarakat, dan perwakilan pelajar di Balangan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu, obat daftar G, judi, senjata tajam, dan senjata api.
Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar dan dipotong dengan mesin.
Kepala Kejaksaan Negeri Paringin, Sofyan Selle, mengatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas institusi kejaksaan sebagai eksekutor.
Lebih lanjut untuk barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan dan tindak pidana umum lainnya periode Januari s/d Desember 2015 dan Januari s/d Desember 2016.
"Untuk narkoba 23 perkara, barang bukti berupa sabu, handphone dan peralatannya, kesehatan 20 perkara seperti obat zenit, dextro, sedangkan umum 48 perkara dengan barang bukti berupa senjata api, pintol, senapan, sajam dan alat judi," jelasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.