Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu-sabu di Taman Riyadhah
Reskrim Polres Lhokseumawe mengamankan Zul (28) asal Aceh Utara dan Mai (37) warga asal Bireuen. Dari mereka disita 2,4 kilogram sabu-sabu.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Reskrim Polres Lhokseumawe menyita 2,4 kilogram sabu-sabu.
Barang bukti narkotika itu didapat dari dua lokasi terpisah, Kamis (31/3/2016) sore.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan dua tersangka, yakni Zul (28) asal Aceh Utara dan Mai (37) warga asal Bireuen.
Zul ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di Taman Riyadhah Lhokseumawe. Sementara, Mai dijemput polisi di rumah orangtuanya di kawasan Banda Sakti, Lhokseumawe.(*)
Berita Rekomendasi