Putus Mata Rantai Narkoba, Napi RO Dipindah ke LP Khusus
RO akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIa Pekanbaru ke LP Khusus Narkotika di Gunung Sindur.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Riau berencana memindahkan seorang narapidana inisial RO, pengendali narkotika jenis sabu 3 Kg yang diungkap BNN Riau beberapa waktu lalu.
RO akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIa Pekanbaru ke LP Khusus Narkotika di Gunung Sindur.
Hal itu diungkapkan oleh Kakanwil Kemenkumham Riau, DR Ferdinan Siagian kepada awak media, usai melakukan rapat koordinasi "Perang Melawan Narkoba di Lapas, Selasa (5/4/2016).
Ferdinan dengan tegas menampik anggapan yang menyebutkan jika pemindahan itu dilakukan untuk menutupi adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan di LP selama ini.
Sebaliknya, Ferdinan menegaskan jika pemindahan itu dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang diduga masih dikendalikan oleh para bandar narkotika yang saat ini mendekam di balik jeruji.
Dia menambahkan pengendalian narkotika yang masih dapat dilakukan oleh para napi kasus narkotika, adalah karena kepandaian dari napi tersebut, yang bermain seperti "mafia".
Dia juga tidak menampik jika adanya oknum dari petugas yang diduga "bermain" dalam kasus itu.
Ferdinan dengan tegas mengancam akan memecat siapapun oknum petugas yang terbukti ikut terlibat dalam kasus peredaran narkotika.
Ancaman tersebut tampaknya bukan isapan jempol belaka, karena hingga kini sudah ada empat orang petugas dari LP di Riau yang dipecat karena terbukti terlibat narkotika.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi "perang melawan narkoba di Lapas", terlihat dihadiri langsung Dirjen Imigrasi Ronny Frankie Sompie, Direktur Res Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah dan Kepala BNN Riau Kombes Ali Pranaka.
Ferdinan menambahkan rapat kordinasi mereka lakukan untuk meningkatkan kerja sama dalam memberantas peredaran narkotika. (*)