Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Bali GrabTaxi dan Uber Dilarang Operasi

Pemprov Bali mengeluarkan surat edaran larangan operasi terhadap GrabTaxi dan Uber.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pemprov Bali mengeluarkan surat edaran larangan operasi terhadap GrabTaxi dan Taksi Uber.

Tak pelak, razia dilakukan untuk menindak keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi.

Kasi Lalu Lintas Dihub Provinsi Bali, Ketut Suhartana mengatakan, sesuai surat edaran Gubernur, Grab dan Uber pun ditindak.

"Pokoknya, (angkutan) menggunakan aplikasi Grab dan Uber akan kami tindak," ujarnya, Rabu (6/4/2016).

Dishub melakukan penindakan dengan cara melacak melalui sebuah aplikasi. Dan dari razia itu dua pengendara Grab dan Uber kemudian ditindak.

"Akan kami beri sanksi dan pengarahan bahwa operasi Grab dan Uber dilarang," ujarnya.(*) 

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas