Dengan Program JKK-RTW, Semoga Tak Ada Lagi Karyawan Cacat Karena Kecelakaan Kerja Kena PHK
Melalui program ini, BPJS ingin memberi pendampingan, pembekalan mental, dan keterampilan pada karyawan disabilitas hingga bisa kembali bekerja.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – BPJS Ketenagakerjaan (Naker) Cabang Batam Nagoya menyosialisasikan program Jaminan Kecelakaan Kerja yang disempurnakan menjadi Jaminan Kecelakaan Kerja-street Return To Work (JKK-RTW).
Sosialisasi ini dilakukan kepada Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI Kawasan Industri Batuampar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, Achmad Fatoni mengatakan JKK RTW merupakan salah satu program unggulan yang telah dipersiapkan dalam menyongsong BPJS Ketenagakerjaan. Program itu beroperasi penuh pada 1 Juli 2015 lalu.
Bahkan program ini sebenarnya berjalan sejak awal 2014 yang lebih menekankan pelayanan kepada pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.
Dengan kata lain, BPJS ingin memberikan pelayanan berupa pendampingan hingga pembekalan mental dan keterampilan bekerja bagi pekerja yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja.
“Pendampingan kami lakukan di rumah sakit trauma centre hingga pembekalan dan keterampilan sehingga mereka (pekerja disable) bisa bekerja kembali di perusahaannya dan tidak terjadi PHK,” kata Achmad, Kamis (7/4/2016).
Menurut dia, pengobatan dan perawatan kesehatan untuk program JKK-RTW ini dapat dilakukan di rumah sakit trauma centre yang ditunjuk BPJS Naker sebagai pusat pelayanan kesehatan dan rehabilitasi bagi peserta yang mengalami kecekaan kerja.
“Untuk di Batam hampir seluruh rumah sakit dan klinik sudah mejalin kerjasama, kecuali RS Awal Bross sengaja kami putuskan hubungan kerjasamanya,” katanya.
Program JKK-RTW ini dilatarbelakangi oleh UU No 4/1997 tentang Penyandang Cacat dan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Secara garis besar kedua UU tersebut memiliki konten serupa yaitu, setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama termasuk penyandang cacat.
“Apabila peserta dinyatakan cacat, maka terdapat proses rehabilitasi di mana pihak perusahaan dan peserta yang mengalami cacat memberikan persetujuan secara tertulis. Selanjutnya, Manajer Kasus KK-PAK akan mendampingi peserta dalam proses RTW, karena manajer kasus KK-PAK berperan untuk menjembatani antara tenaga kerja, pihak medis, manajemen perusahaan, serikat pekerja dan balai pelatihan kerja,” katanya menerangkan.
Tidak saja, JKK-RTW kepada seluruh PUK serikat pekerja BPJS Naker Batam Nagoya juga memaparkan tentang pelayanan Service Point Office (SPO), e-Klaim, eSaldo JHT, Elektronik Payment System (EPS) dan SIPP Online.
“Dalam kesempatan itu kami juga mensosialisasikan cara mengecek Saldo, yakmi ketik DAFTAR SALDO#NO_KTP_Nama_Peserta”TGL Lahir#NO_PESERTA kirim ke 2757.
Senada juga diungkapkan Ketua DPC FSP LEM SPSI Kawasan Industri Batuampar, Teuku Afkan Nasri mengaku sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kesejahteraan pekerja kedepannya, karena sebesar apapun resiko yang kami alami saat bekerja merupakan tanggungjawab pemberi kerja.
“Setidaknya dengan sosialisasi ini kami pengurus PUK bisa melakukan pengawasan atas apa-apa yang menjadi hak kami para pekerja tentunya dan pihak perusahaan tidak bisa melakukan hal semena-mena tanpa mau mengikuti aturan yang telah ada,” katanya.(*)