Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Penjualan Janin Untuk Pesugihan Terungkap. Salah Satu Pelaku Hamili Korbannya

Subdit IV Remaja Anak Wanita (Renakta) Polda Lampung menangkap tiga orang yang terlibat jaringan jual-beli janin untuk pesugihan.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Subdit IV Remaja Anak Wanita (Renakta) Polda Lampung menangkap tiga orang yang terlibat sindikat jual-beli janin untuk pesugihan

Tiga tersangka yang ditangkap adalah Ir (18), Ed (25), dan Md (50). Kasubdit IV Renakta Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, tiga tersangka ditangkap di tempat berbeda.




"Mereka memiliki peran masing-masing yang berbeda," ujar Ferdyan, Senin (11/4/2016).

Tersangka pertama berinisial Ir (18) adalah pacar salah satu korban. Ferdyan menerangkan, Ir pernah berhubungan badan dengan korban hingga akhirnya korban hamil. 

"Ir lalu hubungi kawan-kawannya. Dia cari tahu tempat gugurkan kandungan," ujar Ferdyan, Senin (11/4/2016).

Ir lantas bertemu rekannya yang berinisial Ed. Menurut Ferdyan, Ed mengaku punya teman yang bisa menggugurkan kandungan. Ed juga meyakinkan korban untuk menggugurkan kandungan.

BERITA TERKAIT

"Syarat untuk gugurkan kandungan yaitu jangan takut, jangan menangis dan tidak sakit karena prosesnya dilakukan secara gaib," ucap Ferdyan.

Setelah korban setuju, Ed menghubungi rekannya Md yang berada punya jaringan di Jakarta. Md lalu menghubungi tersangka Armedi. Para tersangka ini membawa korban ke Jakarta menemui tersangka Agus, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Dari Jakarta, korban dibawa ke Jawa Tengah bertemu sindikat janin untuk tumbal pesugihan.

Ferdyan menjelaskan, sebelumnya timnya sudah menangkap tujuh tersangka jual-beli orok untuk tumbal pesugihan, saat ritual di sebuah rumah di daerah Grobogan, Jawa Tengah. 

Para tersangka adalah Saleh (42), warga Desa Timbul Sloko, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak; Teguh Haryanto (51), warga Desa Sambak, Grobogan; Sri Umu Nurul (59), warga Desa Mojo Agung, Grobogan; Muhammad Sumantri (45), warga Bandung Barat; Armedi (27), warga Lampung Selatan; Harno Margono (57), warga Grobogan; dan Jajang Sudrajat (50), warga Pandeglang, Banten.

Dari penangkapan tersebut, timnya melakukan pengembangan. Sampai akhirnya kembali membekuk tiga tersangka Ir, Ed, dan Md.

Ferdyan mengutarakan, terungkapnya sindikat ini berawal dari laporan orangtua korban yang kehilangan anaknya. Berdasarkan laporan itu, kata dia, polisi melakukan penyelidikan.

"Hasilnya kami melacak keberadaan korban di Jawa Tengah," ujar dia, Selasa (22/3/2016).

Polisi melakukan penyelidikan di Jawa Tengah. Petugas lalu mendeteksi bahwa korban RR dibawa oleh sindikat jual beli orok untuk tumbal pesugihan. "Mereka kami tangkap saat ritual pesugihan di sebuah rumah," katanya.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas