Dua Pelaku Perburuan Gajah Digelandang ke Polda Jambi
Tersangka membunuh gajah menggunakan senjata api. Mereka mengambil gading, rahang, dan tengkorak kepalanya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polisi hutan (Polhut) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bersama Polres Tebo bekuk dua tersangka pelaku perburuan gajah.
Tersangka Sukatno alias Pak De Cecep (78) dan Elfian Junaedi (43) diamankan, Minggu (10/4/2016).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus perburuan gajah bernama Dadang, yang sebelumnya ditemukan tewas membusuk di hutan kawasan Bukit 30, Kabupaten Tebo.
Disampaikan kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak, tersangka ditangkap setelah melalui pengembangan yang dilakukan tim kepolisian bersama polhut BKSDA Jambi.
"Atas laporan ditemukannya kematian gajah Dadang dalam kondisi tak wajar, kita melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka berinisial S dan EJ warga Tebo," kata Kapolda Jambi, Selasa (12/4/2016).
Kapolda Jambi menambahkan, tersangka dibekuk saat berada di rumah salah satu tersangka yakni Pakde Cecep di Desa Semambu Kecamatan Sumai, Kabupaten Tebo.
"Kita interogasi, mereka mengakui. Gajah bernama Dadang diburu dengan menggunakan senjata api dengan cara ditembak,"kata Kapolda.
Dari kedua tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Satu gading gajah sepanjang 1 meter dan berat 9 kilogram milik Dadang.
Ada pula, tulang bagian kepala dan rahang gajah, GPS, serta sejumlah peralatan yang digunakan pelaku.
Saat ini polisi juga memburu dua tersangka lainnya yang terlibat dalam perburuan liar tersebut.
Undang-undang nomor lima tahun 1990 Tentang tindak pidana membunuh satwa di lindungi dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)