Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Izin Dicabut, OJK Segel Kantor BPR Dana Niaga Mandiri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rasni Gani

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri, Rabu (13/4).

Tak lama setelah pencabutan izin tersebut, petugas OJK dan LPS dikawal kepolisian menyegel sebuah kantor di Jalan Hertasning Raya Timur No 17, Makassar.

"Kami dari LPS siapkan proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan PT BPR Dana Niaga Mandiri. Secara resmi LPS mengambil alih wewenang dan tanggungjawab pemegang saham perusahaan," kata Yanuar Ayub Falahi, Kepala Divisi peremcanaan Likuidasi LPS.

OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 7/KDK.03/2016, telah mencabut izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas