Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Izin Dicabut, OJK Segel Kantor BPR Dana Niaga Mandiri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rasni Gani

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri, Rabu (13/4).

Tak lama setelah pencabutan izin tersebut, petugas OJK dan LPS dikawal kepolisian menyegel sebuah kantor di Jalan Hertasning Raya Timur No 17, Makassar.

"Kami dari LPS siapkan proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan PT BPR Dana Niaga Mandiri. Secara resmi LPS mengambil alih wewenang dan tanggungjawab pemegang saham perusahaan," kata Yanuar Ayub Falahi, Kepala Divisi peremcanaan Likuidasi LPS.

OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 7/KDK.03/2016, telah mencabut izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas