Izin Dicabut, OJK Segel Kantor BPR Dana Niaga Mandiri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rasni Gani
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri, Rabu (13/4).
Tak lama setelah pencabutan izin tersebut, petugas OJK dan LPS dikawal kepolisian menyegel sebuah kantor di Jalan Hertasning Raya Timur No 17, Makassar.
"Kami dari LPS siapkan proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan PT BPR Dana Niaga Mandiri. Secara resmi LPS mengambil alih wewenang dan tanggungjawab pemegang saham perusahaan," kata Yanuar Ayub Falahi, Kepala Divisi peremcanaan Likuidasi LPS.
OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 7/KDK.03/2016, telah mencabut izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri.(*)
Berita Rekomendasi