Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Korupsi Alkes di Dinas Kesehatan Lampung Divonis 1 Tahun Penjara

Negara rugi Rp 3,3 miliar, terdakwa kasus korupsi pengadaan alkes di Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung, Sudiyono divonis satu tahun penjara.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Purna Jaya

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung, Sudiyono divonis satu tahun penjara, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (14/4/2016).

Menurut Ketua Majelis Hakim Agam Syarief, terdakwa dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyekalkes tersebut. Tak pelak, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 miliar.

"Mengadili menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," katanya.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta. Menurut majelis hakim, jika tidak bisa membayar denda, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Sudiyono tidak menyebutkan merek-merek barang yang akan diadakan dalam harga perkiraan sementara. Terdakwa juga tidak pernah menerima hasil pemeriksaan barang.

Dua terdakwa lain, yakni Direktur PT Ajiagung Langgeng Abadi, Alfi Hadi Sugondo dan Buyung Abdul Aziz divonis selama satu tahun dan satu bulan penjara.

Berita Rekomendasi

Menurut Ketua Majelis Hakim Agam Syarief, kedua terdakwa dari pihak rekanan itu bersalah, lantaran turut serta dan bersama-sama melakukan korupsi pada proyek tersebut.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 1 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata.

Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas