Modus Baru, Sindikat Pengedar Narkoba Taiwan Selundupkan 1,024 Kg Sabu-sabu dalam Wedges
Kurir narkoba membuat ruang di antara alas kaki dan alas sandal hingga bisa digunakan untuk menyimpan sabu-sabu.
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Willem Jonata
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Sindikat pengedar narkoba Taiwan punya modus baru mengedarkan sabu-sabu ke Indonesia.
Kurirnya menyembunyikan barang haram itu, ke dalam sandal sepatu wanita jenis wedges.
Namun, BNNP DIY membongkarnya. Petugas menangkap kurir yang memasok sabu-sabu seberat 1,014 kilogram ke Yogyakarta, Jumat (15/4/2016).
Kurir berusaha mengelabui polisi dengan menyembunyikan sabu-sabu yang dibawanya ke dalam dua pasang wedges.
Kepala BNNP DIY Kombes Pol Soetarmono mengatakan temuan ini tergolong modus baru. Sang kurir membuat ruang di antara alas kaki dan alas sandal hingga bisa digunakan untuk menyimpan sabu-sabu.
Setiap potong sandal dapat menyimpan 253 gram sampai 254 gram sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan.
"Kemarin kita pernah temukan disimpan dengan mesin pompa air pada September 2015, ini yang kedua lewat sepatu baru," jelasnya di Kantor BNNP DIY Yogyakarta Senin (17/4/2016).
Dari pemeriksaan sabu-sabu itu dibawa dari Jakarta ke Yogyakarta. Sebelum tiba, di perjalanan kurir tersebut sempat berganti kendaraan di Purwokerto, Jawa tengah. Meski demikian petugas tetap bisa mencium gerak-gerik kurir yang mencurigakan.
Selain mengamankan sabu-sabu, dari tersangka lain, petugas juga menyita timbangan, lakban, hingga plastik klip kecil.
"Jadi dia tugasnya yang memaket kecil-kecil sebelum nantinya diedarkan sesuai perintah tersangka K yang saat ini masih menjadi DPO," tambah Soetarmono.
Petugas BNNP DIY masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Saat ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah TA sebagai kurir, RGS di bagian gudang, DP sebagai perekrut kurir dan masih berada di tahanan BNNP DIY.
Sementara, seoramg tersangka lainnya dengan inisial K, yang merupakan pengendali operasi masih dalam buruan BNN dan dinyatakan sebagai DPO.(*)