Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raut Wajah tak Biasa Taufik Saat Dikonfirmasi Pertemuan di Rumah Bos Aguan

Tak banyak pernyataan disampaikan Taufik seusai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di kantor KPK, Jakarta, Senin (18/4/2016) malam.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik kembali menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) di Teluk Jakarta, yang menjerat adiknya, Mohamad Sanusi.

Tak banyak pernyataan disampaikan Taufik seusai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di kantor KPK, Jakarta, Senin (18/4/2016) malam.

Ia hanya mengatakan, pemeriksaan kali ini masih seputar proses pembahasan Raperda Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, yang digodok oleh pihak pemprov bersama DPRD DKI Jakarta.

Raut wajahnya pun tidak seperti seusai pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.

Ia pun memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media perihal pertemuan sejumlah petinggi DPRD DKI Jakarta, termasuk dirinya, di rumah Aguan.

Lantas, dengan pengawalan sejumlah pria berbadan tegap, Taufik memilih masuk ke dalam mobil yang telah disiapkan di depan lobi kantor KPK.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Sugiyanto Kusuma alias Aguan selaku bos PT Agung Sedayu Group, induk anak perusahaan properti PT Naga Kapuk Indah, disebutkan pernah menjamu sejumlah petinggi DPRD DKI di kediamannya, Jakarta, pada akhir tahun 2015.

Pertemuan itu disebutkan membahas mekanisme terkait pembahasan racangan peraturan daerah (raperda) reklamasi pulau di Teluk Jakarta.

Pertemuan tersebut diakui oleh kuasa hukum dari tersangka kasus raperda reklamasi sekaligus adik Taufik, Mohamad Sanusi, dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Selamat Nurdin.

"Bang Uci ditelepon sama Bang Taufik, diminta untuk datang ke sana (rumah Aguan), menjelaskan secara teknis, tentang mekanisme raperda," kata kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti.

Sementara itu, Sanusi sendiri hanya menyampaikan akan kooperatif ke penyidik KPK saat dikonfirmasi tentang materi pertemuan di rumah Aguan itu.

Kasus suap raperda reklamasi pulau di Teluk Jakarta ini terungkap setelah tim Satgas KPK melakukan OTT terhadap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi yang menerima uang dengan total Rp 2 miliar dari karyawan PT Agung Podomoro Land (PT APL), Trinanda Prihantoro pada 31 Maret 2016.

Telusur punya telusur dari tim KPK, rupanya uang tersebut berasal dari perintah Presdir PT APL Ariesman Widjaja.

Uang miliaran rupiah dari pihak perusahaan properti ke anggota Dewan itu diduga untuk memuluskan poin persentase dana kontribusi pengembang ke pemprov dalam pembuatan Raperda RWZP3K dan RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, yang digodok oleh pihak pemprov bersama DPRD DKI Jakarta.

Dalam rangka pengembangan penyidikan, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah orang yang diduga mengetahui dan terkait pembahasan kedua raperda tersebut.

Di antaranya sejumlah anggota dan pimpinan DPRD DKI, pejabat Pemprov DKI dan sejumlah bos perusahaan properti yang mendapatkan jatah reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas