Hindari Petugas, Burung Cenderawasih dan Kakak Tua Diselundupkan Dalam Botol Air Mineral
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyelundupan 34 ekor burung yang dilindungi.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Surya, Ahmad Zaimul Haq
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menggagalkan penyelundupan 34 ekor burung yang dilindungi.
Burung-burung tersebut terdiri dari satu ekor burung Cendrawasih kepala biru, tiga ekor burung Julang Mas, tiga ekor Cendrawasih ekor panjang, enam ekor Kakak Tua jambul kuning, 10 ekor Kakak Tua hijau, dan 11 ekor Kakak Tua merah.
Dari 34 ekor burung tersebut, ada 8 ekor yang mati. Diduga karena kehabisan oksigen saat dibawa dari Sorong Papua yang rencananya dijual ke Jakarta.
Burung-burung tersebut oleh tersangka CA, 25, warga Wonokusumo Lor dimasukkan ke botol air mineral, sebelum dibungkus oleh kardus besar.
Selain CA yang tertangkap membawa burung dari Papua ini, polisi juga berhasil menangkap SL, 32, warga dusun Sabungan Timur desa Ombul kecamatan Kedundung Sampang Madura.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan penjualan burung yang dilindungi negara tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.
"Infonya, KM Gunung Dempo dari Sorong Papua tujuan Jakarta yang transit di Perak Surabaya pada 20 April membawa puluhan burung yang dilindungi oleh negara. Saat kami grebek pada pukul 03.00 WIB memang benar ditemukan hewan tersebut dan berhasil ditangkap dua tersangka," kata AKBP, Kamis (21/4/2016).
Perwira dengan dua melati di pundak tersebut mengakui bila penjualan burung yang dilindungi tersebut dilakukan berulang kali dengan modus yang sama.
"Kami minta untuk pihak pelayaran agar lebih memperketat lagi pengawasannya terhadap penumpang," ujarnya.
Tersangka sendiri dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf a, b dan c UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto pasal 42 ayat 2 PP RI no 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
"Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Untuk burung yang masih hidup kami koordinasikan dengan karantina hewan dan BKSDA," tandasnya.(*)