Terungkap, KPK Rekomendasikan untuk Tidak Melantik Bupati Rokan Hulu Terpilih
Terkait pelantikan tersangka Suparman menjadi Bupati Hulu, Basariah mengatakan pelantikan itu tentunya telah didasarkan pada undang-undang.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami adanya tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.
Hal itu dikatakan Komisioner KPK, Basariah Panjaitan saat menghadiri acara Konfrensi Nasional "Wanita Melawan Korupsi" di Aula fakultas Hukum UIR, Pekanbaru, Senin (25/4/2016).
Dia mengatakan kemungkinan adanya tersangka baru bila penyidik menemukan bukti keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus itu.
Belum lama ini, KPK telah menetapkan dua baru sebagai tersangka baru dalam kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun dan anggota DPRD Riau priode 2009-2014, Kirjauhari, yang telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
Dua nama itu yakni, mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, dan Suparman, mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, yang terpilih menjadi Bupati Rokan Hulu.
Terkait pelantikan tersangka Suparman menjadi Bupati Hulu, Basariah mengatakan harus didasarkan pada Undang Undang.
Meski demikian, Dia mengaku KPK memang telah memberikan masukan atau semacam imbauan untuk tidak melantik seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Namun hal itu hanya berupa imbauan dan kembali lagi kepada para pembuat kebijakan. (*)