Kemenkumham Kalbar Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia Lapas
"Menkumham pasti perang melawan penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sejumlah barang bukti hasil razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pontianak, dimusnahkan oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar di Lapas Klas II A Pontianak, Rabu (27/4/2016).
Barang hasil sitaan milik warga binaan yang dimusnahkan, di antaranya telepon seluler, senjata tajam, sendok, gunting dan sejumlah barang lainnya, baik dengan cara dibakar maupun dipotong.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kegiatan peringatan HUT Pemasyarakatan ke 52.
Kepala Kanwil Menkumham Kalbar, MJ Baringbing menyampaikan, bahwa ia dengan tegas perang melawan penyalahgunaan narkoba.
Lanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, khususnya dalam pemasyarakatan.
Memberikan pembinaan bagi warga pemasyarakatan, agar para pelaku tindak pidana yang telah dijatuhi hukuman ini dapat dikembalikan kepada masyarakat.
"Tidak terkecuali bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Baik itu bandar, penyalur, pengedar dan pengguna, sebagai korban penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Menkumham melalui Lapas bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar sebagai penjuru penanggulangan penyalahgunaan narkoba, untuk menuntaskan penyalahgunaan narkoba di masyarakat maupun di lingkungan pemasyarakatan.
"Menkumham pasti perang melawan penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Selama ini menurut Baringbing, pihaknya telah memberikan pembinaan dengan pemahaman terhadap penyalahgunaan narkoba, baik dirinya sendiri maupun generasi penerus bangsa.
“Maka dari itu, kita berikan pemahaman kita harus bersama-sama untuk mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba dengan rutin melakukan razia di blok, kamar dan diri warga binaan," ujarnya.
"Sementara Bagi yang dicurigai kita lakukan tes urine. Yang terindikasi dilakukan rehabilitasi dengan memberikan keterampilan-keterampilan dan pelatihan," urainya.
Begitupula terhadap petugas, Baringbing menuturkan, pihaknya juga telah melakukan serangkaian tes urin, baik di Lapas, Rutan maupun di Kemenkumham sendiri.
Walau tak jarang, menurutnya dalam pelaksanaan tes urin tersebut, ada sejumlah petugas yang terindikasi mengkonsumsi narkoba.
“Petugas yang terindikasi kami serahkan untuk dilakukan rehabilitasi dan kalau mereka tidak bisa melepaskan diri dari penggunaan narkoba, sesuai dengan peraturan, mulai dari yang teringan hingga yang terberat. Bila perlu diproses untuk dipecat,” sambung Baringbing. (*)