Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Korupsi Rehab Sekolah tak Sendiri, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

Hasanuddin yang dituntut jaksa penjara 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta, meminta keringanan kepada hakim melalui pengacaranya, Feri Panjaitan.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Hasanuddin, terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) rehab sekolah tahun anggaran 2012-2013 di Kota Palembang, menjalani sidang nota pembelaan, atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (28/4/2016).

Hasanuddin yang dituntut jaksa penjara 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta, meminta keringanan kepada hakim melalui pengacaranya, Feri Panjaitan.

Kerugian negara akibat ulah Hasanuddin dan rekannya Rahmad, mencapai Rp 3,4 miliar. (*)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas