Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polrestabes Semarang Ciduk Penadah 7.410 Handphone dan Tablet

Kerugian yang diderita oleh PT Telaga BaruTransindo mencapai Rp 7 miliar lebih.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar sopir ekspedisi yang menggelapkan 7.410 unit smartphone yang akan dikirim ke Surabaya milik PT Telaga Baru Transindo.

Burhanudin menuturkan, kerugian yang diderita oleh PT Telaga BaruTransindo mencapai Rp 7 miliar lebih.

Para pelaku dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas