Penyelundupan Seratusan Ekor Tarantula Asal Thailand
Sehat Yulianto mengatakan, terbongkarnya penyelundupan 111 ekor tarantula hidup karena kecurigaan petugas.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan barang impor berupa 111 eko tarantula hidup.
Tarantula itu diamankan dari kantor pos.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, S Yulianto, mengatakan tarantula-tarantula itu berasal dari Thailand.
"Tarantula itu dikirim melalui pos dengan tujuan Bandar Lampung," ujar Yulianto, Selasa (3/5/2016).
Menurut Yulianto, petugas akan menyerahkan 111 ekor tarantula itu ke Balai Karantina Pertanian untuk diperiksa apakah membawa penyakit dan hama.
Sehat Yulianto mengatakan, terbongkarnya penyelundupan 111 ekor tarantula hidup karena kecurigaan petugas.
Yulianto menerangkan, ada barang masuk di kantor pos yang dikirim dari Thailand.
Tujuannya sebuah alamat di Bandar Lampung.
Yulianto mengatakan, barang kiriman pos itu diberitahukan sebagai mainan dengan nilai barang sebesar USD 10.
Menurut Yulianto, petugas curiga dengan barang kiriman tersebut.
"Petugas memeriksa isi barang yang isinya boneka dan pampers. Setelah kami periksa lagi ternyata di dalam boneka dan pampers itu berisi 111 ekor tarantula," jelas Yulianto, Selasa (3/5/2016).
Yulianto mengatakan, barang tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari negara asal dan negara transit.
Penyelundupan tarantula ini melanggar pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
Sehat Yulianto mengatakan, jika tarantula ilegal ini beredar di masyarakat menimbulkan potensi bahaya.
Yulianto mengatakan, apabila tarantula ilegal ini lolos ditakutkan masuknya hama dan penyakit hewan dari luar negeri ke Indonesia.
"Ditakutkan bisa mencemarkan sumber daya alam hayati dalam negeri serta munculnya penyebaran penyakit hewan menular yang mengganggu kesehatan manusia, hewan dan lingkungan," tuturnya.
Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Lampung Puji Hartono mengatakan, impor tarantula ini masuk tidak melalui pintu masuk resmi.
Seharusnya, tutur dia, tarantula itu masuk melalui Pelabuhan Panjang.
Tarantula itu juga, kata Puji, tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan negara asal.
"Pengirim tarantula juga tidak melapor dan menyerahkan ke petugas karantina," tuturnya.
Untuk menjaga keamanan, Balai Karantina Pertanian akan meneliti tarantula tersebut.
"Penelitian dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya penyakit hewan atau hama di tarantula," ucap dia. (*)