Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Pahri 3 Tahun Lucianti 1,5 Tahun Penjara
Majelis hakim memvonis Pahri Azhari selama 3 tahun dan Lucianti Pahri selama 1,5 tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Siemen Martin
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Majelis hakim yang diketuai oleh Saiman, akhirnya memvonis Pahri Azhari selama 3 tahun dan Lucianti Pahri selama 1,5 tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta kepada masing-masing.
Mereka terbukti bersalah melakukan suap, pada sidang putusan, Selasa (3/5/2016) di Pengadilan Tipikor Palembang.
Mendengar keputusan hakim, lantas Pahri dan Lucianti menatap wajah hakim, mereka masih berpikir atas keputusan hakim tersebut.
Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, kali ini Lucy dan Pahri tak mengeluarkan sedikitpun air mata. Bahkan saat digiring oleh petugas kepolisian dia terus bungkam.
Sedangkan penuntut umum KPK, Irene Putri mengaku putusan yang dijatuhkan hakim telah pantas dan apa yang dilakukan hakim, serta pasal yang dipertimbangkan sama dengan penuntut umum.
Secara hitungan dinilai putusan tersebut cukup adil.
Pihaknya akan melaporkan keatasannya atas putusan ini, apakah akan melakukan banding atau tidak. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.