Tanpa X-ray, Kendaraan yang Melintasi Pos Pemeriksaan Lintas Batas Negara Entikong Diperiksa Manual
Polda Kalbar apresiasi petugas bea cukai karena menemukan sabu-sabu selundupan dari Malaysia setelah melakukan pemeriksaan kendaraan secara manual.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kapolda Kalbar, Brigjend Pol Arief Sulistyanto mengatakan, kendaraan yang melintasi Pos Pemeriksaan Lintas Batas Negara (PPLBN) Entikong, hingga kini belum dapat diperiksa secara keseluruhan.
Karena belum difasilitasi x-ray, pemeriksaan harus dilakukan secara manual oleh petugas Bea Cukai.
"Kami mengapresiasi kepada Bea Cukai yang bisa mendapatkan barang ini (sabu-sabu)," ujarnya didampingi Kakanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalbagbar, Saifullah Nasution, saat rilis tersangka dan barang bukti sabu-sabu di Mapolda Kalbar, Selasa (3/5/2016).
Kapolda menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Konjen Malaysia yang ada di Pontianak.
Koordinasi dilakukan untuk mengembangkan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka narkoba yang diduga berada di wilayah Kuching Malaysia.
"Ini merupakan komitmen kita bersama, karena narkotika itu musuh semua bangsa bukan hanya di Indonesia saja," ujarnya
Hingga kini, menurut Kapolda pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni yang mengambil paket kiriman narkoba di terminal Internasional Ambawang dan penerima paket.
Sementara dua orang sopir dan satu kernet bus EVA, hingga kini pihaknya masih mendalami.
"Karena kami masih mempunyai waktu 3x24 jam. Untuk yang ditangkap di Entikong, masih di dalami, dari Bea Cukai nantinya akan menjerat dengan pasal 102 UU Kepabeanan," jelasnya
Sementara Kakanwil DJBC Kalbagbar, Saifullah Nasution menambahkan, pihaknya telah menangkap tiga orang awak bus. Dua warga negara Malaysia dan satu warga negara Indonesia.
"Nanti dalam pengembangannya kita akan lakukan, siapa sih sebenarnya yang betul-betul sebagai pemilik atau yang dikuasakan untuk membawa itu. Kalau di kami mereka tersangka," terangnya.
Sementara satu di antara tersangka, Khun Seng alias Aseng (42) membantah sebagai pemilik kiriman paket 5,15 kilogram sabu-sabu tersebut. Menurutnya, rekannya bernama Ahiat.
"Karena saya kenal dengan sopirnya, itu saja. (Sabu) itu bukan punya saya, bukan punya saya," ungkapnya.