Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Lumpuhkan Tersangka Pembunuh Kopda Dady Santoso

Korban sengaja ditabrak dengan mobil milik kedua tersangka sesaat setelah mencoba melerai adanya keributan di lokasi itu.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporam Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU -- Hingga saat ini, Caca Gurning tersangka kasus pembunuhan terhadap korban seorang anggota Kostrad bernama Kopda Dady Santoso, masih dirawat di rumah sakit bayangkara Polda Riau, akibat luka tembak pada bagian kakinya, Jumat (6/5/2016).

Tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas lantaran mencoba melawan petugas di tempat persembunyiannya di Pekanbaru, pada Rabu (4/5/2016) kemarin.

Kapolresta Pekanbarun Kombes Pol Syarif Aries Hidayat mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan selama lebih kurang 6 bulan lamanya hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka Caca.

Dia mengatakan pihaknya sempat kesulitan untuk menangkap pelaku karena terbilang lihai dan selalu berpindah-pinda tempat.

Pelaku, kata dia, sempat melarikan diri ke beberapa daerah seperti Bengkulu, Sumbar dan bahkan hingga ke Pulau Jawa, hingga akhirnya diberhasil diringkus di Pekanbaru.

Selain kasus pembunuhan itu Kombes Pol Aries mengungkapkan pihaknya masih mendalami motif lain di balik kasus pembunuhan tersebut.

Berita Rekomendasi

Selain itu pihaknya juga akan mendalami lagi sejumlah kasus tindak pidana lain selain kasus pembunuhan itu, yang diduga melibatkan tersangka Caca Gurning.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepada mereka apa pun perbuatan atau kejahatan yang pernah dilakukan ole Caca Gurning kepada Pihak Polresta Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui, korban Kopda Dadi Santoso menjadi korban pembunuhan dengan cara ditabrak oleh Caca Gurning bersama seorang rekannya Andi Firmansyah di area Purna MTQ Pekanbaru pada Oktober 2015.

Korban sengaja ditabrak dengan mobil milik kedua tersangka sesaat setelah mencoba melerai adanya keributan di lokasi itu.

Korban tewas dilokasi kejadian sedangkan kedua terngka kemudian melarikan diri.

Satu tersangka bernama Andi Firmansyah berhasil dibekuk ketika itu, dan bahkan telah dijatuhi vonia 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan itu.

Sementara tersangka Caca Gurning menjadi DPO selama lebih kurang 6 bulan lamanya, sebelum akhirnya berhasil dibekuk.

Caca Gurning yang diduga otak pelaku pembunuhan itu pun diancam dengan pasal 340 tentang pembunhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas