Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan Dilimpahkan ke Kejati Jambi dengan Tangan Terikat

Tersangka dan barang bukti kasus Karhutla dari korporasi PT ATGA dilimpahkan penyidik Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tersangka dan barang bukti kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari korporasi PT ATGA dilimpahkan penyidik Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (10/5/2016).

Seperti terlihat, Desman Pulungan, selaku manager lapangan dari perusahaan tersebut berjalan dari ruang Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi menuju lobby utama dengan tangan terikat dan dibungkus koran.

Ia didampingi pihak perusahaan dan penyidik membawa turun barang bukti berupa sampel tanah yang dan potongan kayu yang telah terbakar. 

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengatakan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk proses selanjutnya.

"Setelah itu, tersangka akan dibawa atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur dan akan disidang di sana. Karena kejadiannya di sana," kata Wirmanto.

Ia menyebutkan, pelimpahan tersangka kasus karhutla dari PT ATGA yang telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu terbilang cukup lama.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, penyidik harus menunggu keterangan saksi ahli dan hasil uji laboratorium.

"Barang bukti yang dibawa itu berupa hasil uji lab dari tanah dan potongan kayu yang telah terbakar dari lahan perusahaan tersebut," lanjutnya.

Seperti diketahui, PT ATGA beroperasi di wilayah Tan Jabung Timur dan luas lahan perusahaan yang telah terbakar yakni lebih kurang 200 hektar dan tersangka sudah dianggap lalai dalam menangani karhutla.

Sementara untuk PT RKK menyusul untuk pelimpahan tahap dua kepada JPU.

"Setelah PT Atga akan direncanakan pelimpahan PT RKK," tandasnya.

Diketahui, Polda Jambi dan jajaran dalam kasus Karhutla ini telah menanggani enam tersangka dari perusahaan atau korporasi. Berkas yang sudah lengkap ada dua, yakni RKK dan PT ATGA.

Atas perbuatannya mereka dituntut dengan pasal 108 jo pasal 113 ayat (1) Undang-undang (UU) No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) jo pasal 118 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas